Masa Perpanjangan : 5 tahun (berlaku sampai 31 Desember 2026)
SK KELEMBAGAAN
SMPN 10 Bandar Lampung diawali sebagai sebagai Sekolah Kerajinan Negeri (SKN) kemudian pada tahun 1965 dipecah menjadi dua yaitu STN 1 Jurusan Mesin dan STN 2 Jurusan Bangunan Air (BA) dan Bangunan Gedung (BG);
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor : 030/8/1979, tanggal 17 Februari 1979 tentang Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama di lingkungan kanwil Depdikbud Lampung.
Surat Keputusan Kanwil Depdikbud Lampung Nomor : 229/A/11/SMP/Kpts/1979 tgl. 31 Maret 1979 diintegrasikan menjadi SMPN 6 Bandarlampung
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, No. 153 / U / 2003, tanggal 14 Oktober 2003 dari nama SMPN 6 Bandar Lampung menjadi SMPN 10 Bandar Lampung.
IDENTITAS SEKOLAH
Nama Sekolah : SMP NEGERI 10 BANDAR LAMPUNG
Status : NEGERI
Tahun Berdiri : 1979
Alamat : Jln. Panglima Polem No. 05 Bandar Lampung